Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Rekomendasi perpanjangan izin enam minimarket modern berjejaring di Tulungagung ditolak oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung. Pasalnya, ke enam minimarket tersebut tidak memenuhi persyaratan minimal jarak dengan pasar tradisonal.
Kabid Perdagangan, Disperindag Kabupaten Tulungagung, Nurlaili mengatakan, sampai dengan pertengahan Maret 2022 ini sudah menolak beberapa rekomendasi perpanjangan izin usaha toko swalayan (IUTS) kepada enam minimarket modern berjejaring. Hal itu didasarkan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
“Kami menolak perpanjangan izin enam minimarket itu karena mereka melanggar aturan yang berlaku,” tuturnya.
Laili –sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, bahwa minimarket modern berjejaring harus berjarak minimal sejauh 1 kilometer (Km) dari pasar tradisional. Penghitungan jarak tersebut dilakukan menggunakan sistem radius.
“Artinya bukan jarak jalan, tapi penghitungan dilakukan dengan cara menarik garis lurus mulai dari pasar tradisional hingga minimarket tersebut. Aturan itu ditujukan untuk melindungi keberadaan pasar tradisional,” jelasnya.
Enam minimarket yang ditolak perpanjangan izin tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru dan Boyolangu. Dimana ke enam minimarket tersebut berdekatan dengan pasar tradisional yang melanggar aturan yang ada.
Disinggung, bagaimana jika ke enam minimarket itu tetap beroperasi miski perpanjangan izin ditolak, Laili mengungkapkan aka nada sanksi bagi minimarket yang tetap beroperasi tanpa mengantongi IUTS. Untuk sanksinya juga beragam, mulai dari pemberian sanksi denda hingga sanksi penutupan paksa minimarket.
“Sedangkan untuk penegakan hukum berada diwilayah Satpol PP Tulungagung,” pungkasnya. (mj/ham)