Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

599 Warga Binaan Lapas Kediri Terima Remisi, 19 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

by Beny Kurniawan
17 Agustus 2025 | 14:20
Reading Time: 2 mins read
0
599 Warga Binaan Lapas Kediri Terima Remisi, 19 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Kediri, jurnalmataraman.com – Sebanyak 599 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kediri mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8). Dari jumlah tersebut, 19 orang dinyatakan langsung bebas.

Kepala Lapas Kediri, Solichin, menjelaskan remisi yang diberikan meliputi Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD). Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


“Remisi bukan kelonggaran hukum, melainkan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini merupakan apresiasi negara sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” terang Solichin.


Tahun ini, penerima RU di Lapas Kediri mencapai 599 orang dengan masa pengurangan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Rinciannya, remisi 1 bulan diberikan kepada 163 orang, remisi 2 bulan 189 orang, remisi 3 bulan 152 orang, remisi 4 bulan 62 orang, remisi 5 bulan 31 orang dan remisi 6 bulan 2 orang. Sementara itu, 87 narapidana lainnya belum memenuhi syarat untuk memperoleh remisi.


Jenis RU terbagi menjadi RU I dan RU II. RU I diberikan kepada narapidana yang masih harus menjalani sisa pidana, sedangkan RU II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas dengan ketentuan telah melunasi denda atau uang pengganti.


Pada tahun ini, RU I diterima oleh 576 narapidana, terdiri atas 381 narapidana pidana umum, 1 narapidana pidana khusus PP 28, serta 194 narapidana kasus khusus PP 99 (9 kasus korupsi dan 185 kasus narkotika). Sementara itu, RU II diberikan kepada 23 narapidana, dengan 19 orang langsung bebas dan 4 orang masih menjalani pidana pengganti denda (subsider).


Selain RU, Lapas Kediri juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 599 narapidana, dengan rincian 399 narapidana pidana umum, 1 narapidana pidana khusus PP 28 serta 199 narapidana pidana khusus PP 99 (12 kasus korupsi dan 187 kasus narkotika).


Solichin menegaskan bahwa syarat utama memperoleh RD adalah sudah mendapatkan RU terlebih dahulu. Hal ini memastikan akuntabilitas pemberian remisi sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Remisi yang diberikan saat HUT ke-80 RI ini diharapkan menjadi penyemangat warga binaan untuk terus berdisiplin, aktif dalam kegiatan pembinaan, dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” pungkas Solichin.

(Editor : Trias M.A)

Bagikan di Media Sosial
Tags: berita kediriheadlineinfo kediriKedirikota Kediriremisi
ShareTweetShare
Next Post
ASN Antusias Ikuti Peringatan Kemerdekaan RI Ke-80 Di SLG Kediri 

ASN Antusias Ikuti Peringatan Kemerdekaan RI Ke-80 Di SLG Kediri 

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .