Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

5 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Berlatar Fanatisme Organisasi di Tulungagung Diringkus Polisi

by Editor
13 Juli 2024 | 16:30
Reading Time: 1 min read
0
5 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Berlatar Fanatisme Organisasi di Tulungagung Diringkus Polisi

5 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Berlatar Fanatisme Organisasi di Tulungagung Diringkus Polisi ( foto : Agus Bondan )

Tulungagung, jurnalmataraman.com – Inilah 5 orang tersangka dari belasan tersangka kasus pengeroyokan yang berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Tulungagung pada akhir Juni hingga awal Juli 2024 ini. Salah satu diantaranya yakni tersangka N-F alias Kuntet, merupakan DPO dari kasus pengeroyokan yang terjadi pada tahun 2022 dan 2023.

Lima tersangka yang kini ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung tersebut, merupakan terduga pelaku dari Lima kasus pengeroyokan. Lima TKP tersebut yakni di warung, Pinka, Kutoanyar, TKP Kelurahan Jepun, KKP depan kantor pos kauman, dan Dua TKP lain di Jalan Raya Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan kasus-kasus pengeroyokan tersebut dipicu latar belakang yang sama, yakni Fanatisme berlebihan terhadap organisasi yang diikuti. Sehingga begitu melihat orang menggunakan atribut Organisasi lain, para tersangka langsung melakukan penganiayaan.

Kapolres memperingatkan agar para Anggota Organisasi berfikir lebih rasional sebelum bertindak, karena pihaknya tidak segan-segan menindak seluruh pelaku tindak pidana.

“ Oleh karena penggunaan atribut dari kelompok, pelaku ini adalah kelompok yang berlawanan dari kelompok 2024. Jadi saya ingatkan kembali fanatisme terhadap kelompok untuk tidak perlu berlebihan. Karena apabila sampai menuju ke perkelahian, menuju ke narapidana pertanggung jawaban pidana akan ditanggung oleh pelaku masing-masing”. Ujar AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka harus menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (bon/la).

Bagikan di Media Sosial
ShareTweetShare
Next Post
Menguri-Uri Tradisi Lokal Kebur Ubalan

Menguri-Uri Tradisi Lokal Kebur Ubalan

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .