Tulungagung, jurnalmataraman.com – Sebanyak 12.000 peserta Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Tulungagung dinyatakan nonaktif per 1 Juni 2025. Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kementerian Sosial RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menjelaskan bahwa penonaktifan ini bukan hanya terjadi di Tulungagung, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Jawa Timur. Di Kabupaten Trenggalek, tercatat sekitar 12.000 peserta yang juga dinonaktifkan, sementara di Kabupaten Pacitan jumlahnya mencapai sekitar 10.000 peserta.
“Peserta yang dinonaktifkan ini sebagian besar merupakan data yang perlu diperbarui atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran. Namun, mereka masih memiliki waktu hingga akhir Juli 2025 untuk melakukan pelaporan dan pengajuan reaktivasi,” ujar Fitriyah saat ditemui di kantornya, Kamis (26/6).
Fitriyah menambahkan, reaktivasi khususnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, tidak mampu, lansia, maupun penderita penyakit kronis. Untuk peserta lansia, diimbau segera melakukan skrining kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) agar dapat dipertimbangkan kembali untuk pengaktifan kepesertaan JKN.
BPJS Kesehatan saat ini tengah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi di daerah, termasuk perangkat desa dan kelurahan, guna mempercepat proses verifikasi dan validasi data. Peserta diminta segera melapor ke Puskesmas atau Dinas Sosial setempat apabila masih memerlukan jaminan layanan kesehatan melalui program JKN.
“Data peserta yang hendak diajukan reaktivasi kami harapkan sudah masuk paling lambat 11 Juli 2025, agar prosesnya dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Fitriyah.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan dan segera mengecek status kepesertaan, terutama bagi mereka yang selama ini mengandalkan PBI untuk mengakses layanan kesehatan.
( editor : Rio & Trias M.A )



