Trenggalek, jurnalmataraman.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis enam bulan lima belas hari penjara kepada sepuluh pesilat yang menjadi terdakwa dalam kasus perusakan Kantor Polsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dian Nur Pratiwi, S.H., M.H.
Dalam sidang yang terbagi menjadi dua sesi, dua terdakwa yakni Novan Riono dan Wahyu Eka, yang disebut sebagai provokator dan pelaku utama perusakan, dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan lima belas hari. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Novan dengan pidana satu tahun dua bulan dan Wahyu dengan tuntutan sepuluh bulan penjara.
Sementara itu, delapan terdakwa lainnya yang turut terlibat dalam perusakan dijatuhi hukuman serupa, yakni enam bulan lima belas hari penjara. Putusan ini disambut haru oleh para terdakwa dan keluarga yang hadir. Beberapa terdakwa bahkan tak kuasa menahan tangis dan langsung sujud syukur di ruang persidangan setelah mendengar putusan hakim.

Kuasa hukum para terdakwa, Ummi Habsyah, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan. “Kami mengapresiasi pertimbangan hakim yang melihat perkara ini secara proporsional. Klien kami menerima putusan ini dengan ikhlas,” ujarnya usai sidang.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subianto, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir, akan kami laporkan dulu hasil putusan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mendapat petunjuk lebih lanjut” ujarnya.
Peristiwa ini bermula pada akhir Januari 2025, ketika sekelompok anggota perguruan silat Pagar Nusa menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolsek Watulimo. Massa menuntut pembebasan salah satu rekan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Namun karena tuntutan tersebut tidak dikabulkan pihak kepolisian, situasi menjadi memanas dan berujung pada tindakan perusakan kantor polisi.
Dengan putusan ini, diharapkan semua pihak dapat mengambil pelajaran dan bersama-sama menjaga ketertiban serta menghormati proses hukum di Indonesia.
( editor : Dimas & Trias M.A )



