Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemprov & Polda Jatim Bergerak Cepat, Aturan Sound Horeg Kini Diteken

by redaksi jurnal mataraman
26 Juli 2025 | 08:12
Reading Time: 1 min read
0
Pemprov & Polda Jatim Bergerak Cepat, Aturan Sound Horeg Kini Diteken

Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak usai pertemuan membahas sound horeg di Gedung Negara Grahadi, Kamis (25/7/2025) malam. (Foto: Ayul Adhim)

Surabaya, jurnalmataraman.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dipastikan akan mengeluarkan regulasi resmi terkait penggunaan sound horeg, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan aktivitas sound horeg sebagai haram karena dianggap membawa mudarat sosial, kesehatan, dan ketentraman umat. Pada sidang fatwa tanggal 3 Juli 2025, Sholihin Hasan selaku Sekretaris Komisi Fatwa menyampaikan bahwa masukan masyarakat telah menjadi alasan utama MUI mengeluarkan fatwa tersebut

MUI memanggil Pemprov untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) atau surat edaran yang mengatur perizinan, standar teknis (seperti batas desibel dan durasi), serta sanksi tegas bagi pelanggar. DPRD Jatim turut mendorong pembentukan regulasi tersebut agar tidak mengganggu ketertiban umum dan memberi ruang bagi pelaku usaha sound system yang sah untuk tetap produktif. Meskipun belum ada undang-undang khusus, Polda Jatim telah resmi melarang aktivitas sound horeg. Instruksi ini telah disampaikan ke seluruh Polres di Jatim untuk menindak pelanggaran secara preventif dan edukatif.

Pemprov Jatim membentuk tim lintas instansi melibatkan MUI, Polda, tenaga medis (dokter THT), serta hukum dan perangkat daerah untuk merumuskan regulasi menyeluruh yang siap dijadikan payung hukum sebelum perayaan Agustus 2025. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa bentuk regulasi bisa berupa Pergub, surat edaran, atau Surat Edaran Bersama, asalkan memberi ketegasan batas volume & durasi yang diperbolehkan.

Sumber:Portaljtv.com

Editor : Arno Hardana

Bagikan di Media Sosial
Tags: Calon wakil gubernur Jawa Timurgubernur jawa timurheadlineJawa Timur
ShareTweetShare
Next Post
Tingkatkan Chemistry Pemain, Persik Kediri Kembali Gelar Latihan Bersama dengan Persebaya Surabaya

Tingkatkan Chemistry Pemain, Persik Kediri Kembali Gelar Latihan Bersama dengan Persebaya Surabaya

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .