Surabaya, jurnalmataraman.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dipastikan akan mengeluarkan regulasi resmi terkait penggunaan sound horeg, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan aktivitas sound horeg sebagai haram karena dianggap membawa mudarat sosial, kesehatan, dan ketentraman umat. Pada sidang fatwa tanggal 3 Juli 2025, Sholihin Hasan selaku Sekretaris Komisi Fatwa menyampaikan bahwa masukan masyarakat telah menjadi alasan utama MUI mengeluarkan fatwa tersebut
MUI memanggil Pemprov untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) atau surat edaran yang mengatur perizinan, standar teknis (seperti batas desibel dan durasi), serta sanksi tegas bagi pelanggar. DPRD Jatim turut mendorong pembentukan regulasi tersebut agar tidak mengganggu ketertiban umum dan memberi ruang bagi pelaku usaha sound system yang sah untuk tetap produktif. Meskipun belum ada undang-undang khusus, Polda Jatim telah resmi melarang aktivitas sound horeg. Instruksi ini telah disampaikan ke seluruh Polres di Jatim untuk menindak pelanggaran secara preventif dan edukatif.
Pemprov Jatim membentuk tim lintas instansi melibatkan MUI, Polda, tenaga medis (dokter THT), serta hukum dan perangkat daerah untuk merumuskan regulasi menyeluruh yang siap dijadikan payung hukum sebelum perayaan Agustus 2025. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa bentuk regulasi bisa berupa Pergub, surat edaran, atau Surat Edaran Bersama, asalkan memberi ketegasan batas volume & durasi yang diperbolehkan.
Sumber:Portaljtv.com
Editor : Arno Hardana



