Kediri, jurnalmataraman.com -Tumpukan sampah rumah tangga masih terlihat mengular di bahu jalan protokol Pare–Kandangan, tepatnya di Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Kondisi ini memprihatinkan, mengingat lokasi tersebut merupakan jalur utama dan telah dipasangi spanduk larangan membuang sampah sembarangan oleh pemerintah setempat.
Pantauan di lokasi, sampah-sampah yang dibuang kebanyakan berasal dari limbah rumah tangga. Semuanya dibungkus plastik dan diletakkan begitu saja di tepi jalan. Warga diduga membuangnya secara sembunyi-sembunyi pada malam hari meski sudah jelas-jelas ada peringatan larangan.
Sebelumnya, titik tersebut memang merupakan lokasi depo atau tempat pembuangan sampah resmi milik Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Kediri. Namun sejak 1 Agustus 2025 lalu depo tersebut telah ditarik dan tidak lagi difungsikan. Keputusan ini diambil untuk menjaga kebersihan dan estetika kawasan jalan utama.
“Depo sudah kami tarik karena berada di jalur protokol. Kami sudah koordinasi dengan pihak desa agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di sana,” terang Arman Fuadi, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHKP Kabupaten Kediri.
Sebagai solusi, warga diminta untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) terdekat yang berada di Jalan Panglima Polim sekitar 500 meter dari titik lama. DLH juga telah menggandeng pemerintah desa Tertek dan Gadungan untuk mengedukasi warga agar disiplin dalam membuang sampah.
Meski demikian, hingga kini perilaku sebagian warga yang masih membuang sampah sembarangan menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Pemerintah daerah pun diminta untuk lebih tegas dalam penegakan aturan serta memperkuat pengawasan di lapangan, agar kawasan strategis dan jalur protokol di wilayah Pare tetap bersih dan tertib.
( Editor : Ilham & Trias M.A )