Tulungagung, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi menerapkan kebijakan parkir berlangganan, sejak 1 januari 2026. Kebijakan ini membebaskan warga pemilik kendaraan bernopol Tulungagung, dari kewajiban membayar parkir di tepi jalan umum.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi wajib memberikan uang parkir kepada juru parkir, baik resmi maupun tidak resmi saat memarkir kendaraan di tepi jalan umum.
Untuk menjamin pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai aturan, dinas perhubungan Tulungagung melakukan pemantauan dan sosialisasi secara berkala. Kegiatan ini dikemas dalam agenda pantau kir atau pantau parkir, yang dilaksanakan siang hingga malam hari dengan melibatkan, satuan polisi pamong praja serta petugas keselamatan jalan.
Hasil pemantauan menunjukkan, belum ditemukannya praktik penarikan uang parkir kepada pengendara. Pelanggaran yang ditemukan, lebih didominasi oleh pelanggaran rambu parkir. Pemantauan malam hari dilakukan di sejumlah ruas jalan utama seperti jalan Dr Sutomo, jalan Ahmad Yani, jalan Antasari, jalan Basuki Rahmat dan jalan Pangeran Diponegoro.
Dinas perhubungan Tulungagung juga mengimbau pelaku usaha, untuk menyediakan lahan parkir sendiri bagi pengunjung. Meski masih ditemukan kendala, berupa kurangnya pemahaman masyarakat serta kendaraan non pelat Tulungagung.
Kabid prasarana dan perparkiran dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan mengatakan, ” Pemerintah daerah berkomitmen melakukan pendekatan humanis dan sosialisasi berkelanjutan, agar kebijakan parkir berlangganan, dapat berjalan tertib dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat”.
(Editor : Bondan/Saldi)



