Kediri, jurnalmataraman.com Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, melakukan peninjauan langsung ke Jalan Brawijaya untuk melihat kondisi tiang dan kabel telekomunikasi yang berdiri di sepanjang jalur tersebut. Hasilnya, ditemukan sekitar 40 tiang yang tidak memiliki Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dan dinyatakan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kota Kediri sebelumnya telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tiang-tiang tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi, tiang-tiang yang tidak mengantongi rekomendasi teknis dinyatakan harus dicabut sebagai bagian dari upaya penertiban dan penataan kota.
“Penataan ini dilakukan untuk memperindah lingkungan, khususnya di sepanjang Jalan Brawijaya. Penertiban juga sebagai bentuk pengelolaan tata ruang kota yang lebih baik,” ujar Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dalam keterangannya usai melakukan peninjauan lapangan.
Vinanda menambahkan, langkah pencabutan tidak hanya akan dilakukan di Jalan Brawijaya, tetapi akan diperluas ke sejumlah ruas jalan lainnya di Kota Kediri yang ditemukan kondisi serupa. Pemerintah kota akan terus melakukan pengawasan dan pendataan terhadap keberadaan tiang-tiang telekomunikasi di wilayahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Yono Heryadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tugas dinasnya sebagai pengelola ruang milik dan ruang manfaat jalan. Ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemkot Kediri telah membatasi maksimal empat tiang untuk setiap titik tertentu.

“Dari sekitar 13.000 tiang telekomunikasi yang ada di Kota Kediri, saat ini kami sedang melakukan penyisiran untuk mengetahui mana yang telah memiliki rekomendasi teknis dan mana yang belum,” jelas Yono.
Sebagai bentuk pengendalian, Dinas PUPR juga memberlakukan kebijakan penghentian sementara pemberian rekomendasi teknis. Provider yang belum memiliki rekomtek diarahkan untuk bergabung dengan provider yang telah memiliki izin guna mengurangi jumlah tiang yang tidak sesuai aturan.
( Editor : Ryan & Trias M.A )



