Madiun, jurnalmataraman.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus berupaya menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Salah satunya dengan menutup perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Talun–Garum.
“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, perlintasan sebidang liar sangat berbahaya karena tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan sesuai standar. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan liar dari target 15 titik lokasi pada tahun ini.

Zainul menegaskan, KAI melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 192 undang-undang tersebut disebutkan, setiap orang yang membangun, menanam, atau menempatkan barang di jalur kereta api yang membahayakan keselamatan perjalanan dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” tambah Zainul.
Selain menutup perlintasan sebidang liar, KAI Daop 7 Madiun juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.
“KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” pungkas Zainul.
(Editor : Wahyu Adi)



