Tulungagung, jurnalmataraman.com — Pemerintah Kabupaten Tulungagung berencana memperluas area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Segawe, seiring kondisi eksisting yang sudah penuh dan kian mendesak untuk ditingkatkan kapasitas serta kinerjanya. Saat ini, TPA Segawe tercatat memiliki luas sekitar 5,5 hektar dan menampung sampah hingga 100 ton per hari.
Untuk mendukung rencana tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung saat ini tengah menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai salah satu persyaratan utama perluasan.
“Kami sedang menyusun dokumen Amdal yang ditargetkan rampung pada triwulan ketiga tahun 2025. Perluasan ini penting mengingat kapasitas TPA yang ada sekarang diperkirakan hanya mampu beroperasi hingga empat atau lima tahun ke depan,” ujar Reni Fatmawati, Kabid Tata Lingkungan DLH Tulungagung.
Reni menjelaskan, dalam rencana pengembangan, luas TPA Segawe akan diperluas menjadi antara 10 hingga 15 hektar. Dengan perluasan tersebut, diharapkan TPA bisa dimanfaatkan hingga 30 tahun ke depan.
Namun, Reni menambahkan bahwa proses perluasan tidaklah sederhana. Selain Amdal, Pemkab Tulungagung juga harus mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), karena lokasi TPA berada di kawasan hutan. Oleh karena itu, dibutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur serta Perhutani, dan sejumlah persyaratan teknis lainnya.
“Mengingat prosesnya panjang dan melibatkan lintas instansi, kami harap perluasan ini bisa terealisasi pada tahun 2026,” imbuhnya.
Dengan jumlah produksi sampah yang terus meningkat setiap tahunnya, keberadaan TPA yang lebih luas dan modern menjadi kebutuhan mendesak agar pengelolaan sampah di Kabupaten Tulungagung tetap optimal dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar di masa depan.
(editor : Trias M.A)




