Trenggalek, jurnalmataraman.com, Ada tiga TPS di Trenggalek yang diharuskan melakukan PSU. Diantaranya, TPS 17 kelurahan Sumbergedong,TPS 12 kelurahan Kelutan dan TPS 06 desa Sukosari.
Komisioner KPU Trenggalek, istatiin mengatakan, setiap TPS melakukan jenis pemilu yang berbeda. untuk TPS 12 kelurahan Kelutan melakukan pemilu DPR RI,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. TPS 17 kelurahan Sumbergedong,menggelar pemilu Presiden dan wakil Presiden.
Sedangkan TPS 06 desa Sukosari menggelar PSU untuk pemilu DPRD Kabupaten.
“Melaksanakan PSU Tiga TPS, dalam hal ini ke tiga TPS tidak sama dengan jenis pemilunya.terkait dengan penyelenggara kemarin kita sudah pps nya kita undang ke KPU untuk memberikan pembekalan,”ungkapnya.
Sementara itu, Inamul Alfa salah satu warga yang ikut PSU mengungkapkan tidak terlalu bingung. mengingat pelaksanaan PSU sama dengan proses pemungutan suara sebelumnya.
“Sama sekali tidak ada,kemarin sudah di latih untuk pemungutan suara pertama,” ungkapnya.
Pelaksanaan PSU ke tiga TPS di kabupaten Trenggalek dilakukan karena adanya kesalahan dalam pelaksanaan pemilu 2024 pada 14 februari lalu. Diantaranya, adanya pemilih di luar Trenggalek yang ikut menyoblos hingga pemilih yang tidak mendapatkan surat suara lengkap.(ham/srl)