Trenggalek, jurnalmataraman.com – Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pimpinan Pondok Pesantren terhadap santriwatinya, yang mengakibatkan korban hamil, akan segera memasuki proses persidangan. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa, 12 Desember 2024, di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, M. Akbar Yahya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara terhadap tersangka yang berinisial IS alias S ke pengadilan sejak minggu lalu. Dalam keterangan persnya, Akbar Yahya juga menyatakan bahwa jaksa sangat optimis untuk dapat menjerat tersangka berdasarkan barang bukti yang ada, termasuk hasil tes DNA yang semakin memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.
M. Akbar Yahya mengatakan, kasus ini yang melibatkan seorang pimpinan Pondok Pesantren yang melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya sendiri, telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai pihak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini, mengingat tersangka yang merupakan seorang pimpinan Pondok Pesantren.
“Pihak Kejaksaan sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Trenggalek, dan persidangan perdana untuk tersangka direncanakan akan digelar pada hari Selasa besok. Kami sangat yakin dengan bukti yang ada, termasuk hasil tes DNA yang mendukung, kami bisa membawa kasus ini ke persidangan dengan kuat,” ujar M. Akbar Yahya.
M. Akbar Yahya menambahkan, Kejari Trenggalek akan terus berkoordinasi dengan Kejati Jawa Timur untuk menyusun tuntutan yang tepat terhadap tersangka. Kasus ini memicu keprihatinan mendalam di masyarakat, mengingat pelaku adalah seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi teladan, namun malah melakukan tindakan yang sangat mencederai nilai-nilai moral dan kepercayaan publik.
Dengan adanya bukti-bukti yang kuat, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini memicu keprihatinan mendalam di masyarakat, mengingat pelaku adalah seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi teladan, namun malah melakukan tindakan yang sangat mencederai nilai-nilai moral dan kepercayaan publik. Dengan adanya bukti-bukti yang kuat, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban.
Editor: Hammam Defa
Penulis: Rahmania
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa