Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Sapuri (56) pria asal Kabupaten Sidoarjo, yang merupakan tersangka pencurian handphone, hari ini dilakukan restorative justice (RJ). Hal itu dilakukan karena korban yang merupakan sahabat dari tersangka sudah memaaafkan dan berdamai, (14/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Ahmad Muchlis mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Sapuri, memang berakir dengan RJ. Hal ini didasarkan karena antara korban dan tersangka sudah melakukan perdamaian.
“Sebenarnya antara tersangka dan korban adalah sahabat, dan atas kasus ini akhirnya korban mau melakukan perdamaian dengan sahabatnya sendiri,” tuturnya.
Muchlis menjelaskan, selain itu tersangka juga belum pernah dihukum sebelumnya. Serta kerugian yang disebabkan oleh tersangka tidak mencapai nominal Rp 3Juta. Maka dari itu, pihaknya menetapkan pemberhentian penuntutan atas perkara pencurian ini.
“Hari ini tersangka sudah dibebaskan, dan dia berencana untuk kembali ke rumah keluarganya yang berada di Sidoarjo,” jelasnya.
Diketahui bahwa tersangka merupakan sahabat korban sendiri. Dimana keduanya bekerja kepada bos pembangunan proyek JLS. Korban sendiri bekerja sebagai pengawasan dilokasi tersebut sedangkan tersangka bekerja sebagai sopir bos pembangunan proyek JLS.
Hubungan keduanya bahkan sudah layaknya saudara sendiri. Bagaimana tidak, selama bekerja mereka melakukan aktivitas hampir bersama-sama. Namun pada 7 Agustus 2022 lalu, sekitar 02.00 WIB, mereka berdua berbincang-bincang di dalam sebuah mess di wilayah Kecamatan Besuki.
“Ketika jam sudah menunjukkan pukul 03.30 WIB, korban tertidur pulas, sebelum tertidur korban menggecas terlebih dahulu hanphone miliknya. Ketika jam menunjukan pukul 05.30 WIB, korban terbangun dan korban tidak mendapati hanphone yang dicasnya,” paparnya.
Setelah itu, korban teringat bahwa terakhir kali, dia sedang berbincang dengan tersangka yang tak lain adalah sahabatnya sendiri. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Besuki.
“Dari laporan tersebut, tak perlu waktu lama Polsek Besuki langusung menangkap tersangka,” pungkasnya.