Trenggalek, jurnalmataraman.com – Kyai berinisial S yang terlibat dalam kasus persetubuhan santriwati hingga hamil di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan terus berlanjut meskipun awalnya tersangka menolak untuk melakukan tes DNA.
Setelah beberapa waktu, tersangka akhirnya setuju untuk menjalani tes DNA, meskipun ia masih bersikeras tidak mengakui perbuatannya. Tes DNA juga dilakukan pada bayi korban, dan saat ini sampel DNA telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Hasil tes DNA diperkirakan akan keluar dalam waktu 20 hari ke depan.
“Pada hari ini perlu kami sampaikan kepada rekan media bahwa terkait dengan ISK AS alias AS tim pendidik berhasil mengambil atau mendampingi sebagai legal sampling DNA yang dilaksanakan di polres trenggalek yang pada pukul 16.00 atau 4 sore kita kirim lapor ke Polda Jatim,” ujar Zainul Abidin, Kasat Reskrim Polres Trenggalek Akp
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menyatakan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah hasil tes DNA diterima. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Trenggalek.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penulis : Hammam Defa
Editor : Devi Nur
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa.