Trenggalek, Jurnalmataraman.com- Satreskrim Polres Trenggalek telah menerima hasil tes DNA antara tersangka kyai berinisial I-S dengan anak korban berinisial MA (2bulan). Hasil tes DNA ini akan melengkapi bukti penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengatakan bahwa pada 11 November 2024 lalu, Labfor Polda Jatim telah mengirimkan hasil tes DNA antara tersangka kyai dengan anak korban. Tes DNA menunjukkan bahwa tersangka merupakan ayah biologis dari MA, anak yang dilahirkan oleh santriwati korban persetubuhan.
“Hasil tes DNA ini akan memperkuat hasil penyidikan yang telah dilakukan Satreskrim Polres Trenggalek, dan tentunya akan menjadi alat bukti tambahan dalam perkara ini,” ujar AKP Zainul Abidin.
Hingga dilakukannya tes DNA beberapa waktu lalu, tersangka kyai ini masih ngeyel dengan pendiriannya, yakni tidak mau mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya.
“Sesuai dengan surat dari lapor pada tanggal (9/11) hasilnya adalah bahwa tersangka IS itu merupakan ayah atau anak biologis daripada saudara MA, ini menguatkan karena selain alat bukti yang kita sudah dapatkan itu, dengan adanya tes D ini lebih memberikan hak bukti yang lebih kuat lagi berupa surat ini,” ujar AKP Zainul Abidin, Satreskrim Polres Trenggalek.
“Jadi sampai pada saat dilakukan tes DNA tersangka ini masih bersih keke untuk tidak mengapi bahwa itu adalah anak, tapi itu hanya tersangka sendiri, untuk perkembangan penyidikan berkas perkara kami kembalikan kepada kejaksaan dan kita tinggal menunggu hasil selanjutnya dari kejaksaan,” lanjutnya
Berkas perkara perbaikan kasus persetubuhan santriwati yang dilakukan oleh tersangka kyai telah dikembalikan ke Kejari Trenggalek, dengan melampirkan hasil tes DNA dari Labfor Polda Jatim.
Penulis : Hammam Defa
Editor : Harumi Ambar Sari
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa”