Trenggalek, jurnalmataraman.com – Inilah MS (46) tersangka pencurian dengan kekerasan yang berhasil di tangkap Satreskrim Polres Trenggalek saat berada di Jember.
Polisi juga memberikan hadiah timah panas kepada tersangka yang telah merampas uang Rp 14 Juta dari seorang lansia berinisial Kl (82) asal Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan Perampasan uang belasan juta itu dilakukan tiga tersangka saat korban hendak membeli jamu tradisional. Dimana korban dipaksa masuk mobil dan dibekap oleh para tersangka.
Korban juga diancam akan dibunuh oleh tersangka, sebelum akhirnya menyerahkan uang belasan juta kepada tersangka. Dan setelah itu korban diturunkan di pinggir jalan oleh para tersangka.
“ Ketika datang kepada kami, langsung melakukan gerakan merespon apa yang menjadi keluh kesah korban, kami butuh waktu 3 hari untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin.
Saat ini polisi masih memburu dua tersangka berinisal S dan L. Sedangkan tersangka MS yang telah tertangkap di ancam hukuman 12 tahun penjara.(ham/ndi)