Kediri, Jurnalmataraman.com – Anggota Polres Kediri Kota harus menelan pil pahit. Kariernya di Korps Bhayangkara resmi tamat setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Upacara pemecatan tidak hormat tersebut digelar secara terbuka di lapangan apel Polres Kediri Kota pada Senin pagi. Personel yang diganjar hukuman berat itu adalah Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen pimpinan Polri. Langkah tersebut diambil tanpa kompromi bagi siapa saja anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik kepolisian.
Di balik ketegasan instruksi tersebut, Kapolres juga menyisipkan pesan yang sarat akan keperihan emosional. Ia menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam karena harus melepas salah satu anggotanya keluar dari keluarga besar institusi kepolisian.
Pihaknya berharap peristiwa pahit ini mampu menjadi cermin sekaligus pembelajaran keras bagi seluruh jajaran personel lainnya. Kedisiplinan dan integritas harga mati agar insiden serupa tidak kembali mencoreng institusi di masa mendatang. (Beny Kurniawan)
(Editor: Trias / Sabrina)



