Trenggalek, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek baru-baru ini menggelar sosialisasi terkait penetapan upah minimum Kabupaten (UMK) 2025. Sosialisasi ini melibatkan perwakilan perusahaan serta pekerja di Kabupaten Trenggalek. Dalam acara tersebut, Pemkab Trenggalek menyampaikan bahwa sebelumnya mereka mengusulkan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen. Namun, setelah dilakukan pertimbangan bersama dengan Gubernur Jawa Timur, akhirnya diputuskan bahwa UMK Trenggalek akan mengalami kenaikan sebesar 7 persen.
Kenaikan UMK ini berarti tambahan upah sebesar Rp. 155.621 bagi pekerja. Dengan demikian, pada tahun 2025, setiap perusahaan di Trenggalek diwajibkan untuk memberikan umk kepada pekerja sebesarRp. 2.378.784.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek,Edy Soepriyanto, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMK 2025 ini diambil setelah melalui diskusi dan pertimbangan matang. “Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Trenggalek,” ujar Edy Soepriyanto.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai rencana, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek akan melakukan monitoring dan evaluasi. Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Julianto, menambahkan bahwa monitoring ini bertujuan untuk memastikan setiap perusahaan di Trenggalek telah melaksanakan kebijakan kenaikan UMK sebesar 7 persen tersebut.
Dengan adanya monitoring yang ketat, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pekerja dan mendukung peningkatan taraf hidup mereka.
Penulis : Hammam Defa
Editor : Faisal Firdaus
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa



