Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Suami Anggota DPRD Trenggalek Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Guru

by Hammam Defa
29 Desember 2025 | 13:14
Reading Time: 2 mins read
0
Suami Anggota DPRD Trenggalek Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Guru

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Awang Kresna Pratama (31) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin pagi. Dalam persidangan tersebut, terdakwa menyatakan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perdana yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Trenggalek ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Trenggalek, Galih Rio Purnomo. Agenda utama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap seorang guru.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad menjelaskan bahwa dalam dakwaan JPU telah diuraikan secara lengkap kronologi penganiayaan yang diduga dilakukan terdakwa.

“Agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan dakwaan. Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan,” ujar Zakky Ikhsan Samad.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Terkait kemungkinan penerapan keadilan restoratif, pihak pengadilan menyampaikan bahwa mekanisme tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung. Proses restorative justice akan dibuka pada tahap pemeriksaan saksi, khususnya dari pihak korban, dengan memberi ruang bagi tercapainya perdamaian antara korban dan terdakwa.

“Apabila pada proses tersebut tercapai kesepakatan damai dan memenuhi syarat yang ditentukan, maka hal itu dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan,” tambah Zakky.

(Editor : Alfian & Wahyu Adi)

Bagikan di Media Sosial
Tags: Awang Kresna Pratamaguru SMP Negeri 1 Trenggalekinfo trenggalekKasus Penganiayaan GuruRuang Cakra Pengadilan Negeri Trenggale
ShareTweetShare
Next Post
Indosat Hadirkan IM3XPLORE, Solusi Internet Liburan Akhir Tahun

Indosat Hadirkan IM3XPLORE, Solusi Internet Liburan Akhir Tahun

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .