Trenggalek, jurnalmataraman.com – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Awang Kresna Pratama (31) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin pagi. Dalam persidangan tersebut, terdakwa menyatakan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perdana yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Trenggalek ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Trenggalek, Galih Rio Purnomo. Agenda utama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap seorang guru.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad menjelaskan bahwa dalam dakwaan JPU telah diuraikan secara lengkap kronologi penganiayaan yang diduga dilakukan terdakwa.
“Agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan dakwaan. Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan,” ujar Zakky Ikhsan Samad.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Terkait kemungkinan penerapan keadilan restoratif, pihak pengadilan menyampaikan bahwa mekanisme tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung. Proses restorative justice akan dibuka pada tahap pemeriksaan saksi, khususnya dari pihak korban, dengan memberi ruang bagi tercapainya perdamaian antara korban dan terdakwa.
“Apabila pada proses tersebut tercapai kesepakatan damai dan memenuhi syarat yang ditentukan, maka hal itu dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan,” tambah Zakky.
(Editor : Alfian & Wahyu Adi)



