Probolinggo, jurnalmataraman.com – Setelah sepekan melakukan penyelidikan, Satlantas Polres Probolinggo bersama Subdit Gakkum Polda Jawa Timur dan Korlantas Mabes Polri akhirnya menetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka kecelakaan maut di jalur Bromo Desa Boto Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo. Peristiwa tersebut mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif, menyampaikan bahwa tersangka adalah sopir bus Al Bahri berinisial IND, 59 tahun warga Jember. Sopir dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraan dengan nomor polisi P 7221 UG. Saat melintasi jalan turunan ia menggunakan gigi transmisi 3, padahal seharusnya menggunakan gigi 1.
“Dengan posisi gigi 3, sopir terpaksa terus-menerus menginjak rem hingga akhirnya rem tidak berfungsi sekitar dua kilometer sebelum titik kecelakaan,” ujar AKBP Wahyudin Latif dalam konferensi pers, Senin malam (22/9).
Penyidikan diperkuat dengan hasil olah tempat kejadian perkara menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) dan visualisasi 3 dimensi. Setidaknya 13 saksi diperiksa mulai dari penumpang, sopir cadangan, warga, manajemen bus hingga saksi ahli dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4, 3, 2, dan 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp. 12 juta.
Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga merekomendasikan agar jalur menuju Bromo dilengkapi jalur penyelamatan guna mencegah kecelakaan serupa di kemudian hari.
Diketahui kecelakaan bus pariwisata rombongan RS Bina Sehat Jember terjadi pada Minggu siang, 14 September 2025. Bus mengalami rem blong di jalur turunan Desa Boto Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo, hingga mengakibatkan sembilan penumpang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
(Editor : Wahyu Adi)



