Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sopir Bus Alami Rem Blong di Jalur Bromo Ditetapkan sebagai Tersangka

by redaksi jurnal mataraman
23 September 2025 | 10:36
Reading Time: 2 mins read
0
Sopir Bus Alami Rem Blong di Jalur Bromo Ditetapkan sebagai Tersangka

Probolinggo, jurnalmataraman.com – Setelah sepekan melakukan penyelidikan, Satlantas Polres Probolinggo bersama Subdit Gakkum Polda Jawa Timur dan Korlantas Mabes Polri akhirnya menetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka kecelakaan maut di jalur Bromo Desa Boto Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo. Peristiwa tersebut mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif, menyampaikan bahwa tersangka adalah sopir bus Al Bahri berinisial IND, 59 tahun warga Jember. Sopir dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraan dengan nomor polisi P 7221 UG. Saat melintasi jalan turunan ia menggunakan gigi transmisi 3, padahal seharusnya menggunakan gigi 1.

“Dengan posisi gigi 3, sopir terpaksa terus-menerus menginjak rem hingga akhirnya rem tidak berfungsi sekitar dua kilometer sebelum titik kecelakaan,” ujar AKBP Wahyudin Latif dalam konferensi pers, Senin malam (22/9).

Penyidikan diperkuat dengan hasil olah tempat kejadian perkara menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) dan visualisasi 3 dimensi. Setidaknya 13 saksi diperiksa mulai dari penumpang, sopir cadangan, warga, manajemen bus hingga saksi ahli dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4, 3, 2, dan 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp. 12 juta.

Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga merekomendasikan agar jalur menuju Bromo dilengkapi jalur penyelamatan guna mencegah kecelakaan serupa di kemudian hari.

Diketahui kecelakaan bus pariwisata rombongan RS Bina Sehat Jember terjadi pada Minggu siang, 14 September 2025. Bus mengalami rem blong di jalur turunan Desa Boto Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo, hingga mengakibatkan sembilan penumpang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

(Editor : Wahyu Adi)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlinekecelakaan bus jalur Bromoorban jiwa RS Bina Sehat JemberprobolinggoSatlantas Polres Probolinggosopir bus tersangka rem blong
ShareTweetShare
Next Post
APBD Tulungagung 2026 Diproyeksikan Defisit Rp.150 Miliar

APBD Tulungagung 2026 Diproyeksikan Defisit Rp.150 Miliar

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .