Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

SMP Negeri 1 Trenggalek Dukung Penetapan Tersangka Penganiayaan Guru

by Hammam Defa
5 November 2025 | 08:32
Reading Time: 2 mins read
0
SMP Negeri 1 Trenggalek Dukung Penetapan Tersangka Penganiayaan Guru

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan seorang guru SMP Negeri 1 Trenggalek mendapat dukungan dari pihak sekolah. Tersangka diketahui merupakan kakak dari salah satu siswi di sekolah tersebut, sekaligus suami dari anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.

Kasus ini bermula dari tindakan guru yang menyita telepon genggam milik seorang siswi karena digunakan saat proses belajar mengajar. Siswi tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada kakaknya. Diduga karena emosi tersangka mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan terhadap sang guru.

Kepala SMP Negeri 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud menyatakan pihak sekolah mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyebut, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini kejadian yang sangat memprihatinkan. Kami berharap semua pihak bisa menahan diri dan memahami aturan yang berlaku di sekolah,” ujarnya.

Pihak sekolah juga berkomitmen memperketat kembali aturan penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Langkah tersebut diambil agar para siswa lebih memahami larangan penggunaan ponsel di luar kegiatan pembelajaran.

Sementara itu, siswi yang terlibat dalam peristiwa tersebut dikabarkan tidak lagi masuk sekolah sejak kejadian berlangsung. Orang tuanya bahkan telah menyampaikan keinginan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain.

Diketahui tersangka berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Senin lalu. Saat ini, ia ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

(Editor : Lusia & Wahyu Adi)

Bagikan di Media Sosial
Tags: DPRD Kabupaten Trenggalek.info trenggalekkepolisianpenganiayaanSMP Negeri 1 Trenggalek
ShareTweetShare
Next Post
Ibu Rumah Tangga di Kediri Sukses Menembus Pasar Ekspor Lewat Kain Eco Print

Ibu Rumah Tangga di Kediri Sukses Menembus Pasar Ekspor Lewat Kain Eco Print

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .