Kediri, jurnalmataraman.com – Untuk ketiga kalinya, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto dalam kasus pembunuhan mutilasi koper merah kembali mengalami penundaan. Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Senin siang (11/8), harus ditunda lantaran berkas tuntutan dari Kejaksaan Agung belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Khairul memutuskan untuk menunda sidang hingga 10 hari ke depan, tepatnya pada Kamis, 21 Agustus 2025. Keputusan tersebut diambil untuk memberikan waktu agar berkas tuntutan dapat segera dilengkapi.
Jaksa Penuntut Umum, Ichwan Kabalmay, mengungkapkan bahwa pada dasarnya berkas tuntutan telah selesai disusun. Namun, hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan berkas tersebut secara resmi. Ia juga menjelaskan bahwa penundaan masih memungkinkan dilakukan selama masa penahanan terdakwa belum habis, atau jika perpanjangan masa tahanan masih bisa diterapkan.
“Sebenarnya berkas sudah rampung, hanya saja belum keluar dari Kejagung. Selama masa penahanan masih ada, penundaan masih bisa dilakukan,” ujar Ichwan.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim untuk kembali menunda sidang. Ia mengaku memahami kondisi tersebut meski hingga kini, satu bulan lebih sejak sidang terakhir, tuntutan belum juga dibacakan.
Kasus ini menarik perhatian publik sejak awal tahun 2025. Potongan tubuh korban, Uswatun Hasanah, ditemukan di beberapa lokasi berbeda. Bagian tubuh yang dimasukkan dalam koper merah ditemukan di wilayah Ngawi, sementara bagian lainnya ditemukan di Trenggalek dan Ponorogo pada akhir Januari lalu.
( Editor : Nando & Trias M.A )



