Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Perdana, Pimpinan Pondok Kampak Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

by Hammam Defa
10 Desember 2024 | 16:46
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang Perdana, Pimpinan Pondok Kampak Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

Pimpinan Pondok Kampak Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis { Foto : Hammam Defa }

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Terdakwa berinisial IS alias S, yang merupakan pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kampak, menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Senin (9/12). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek.

Dalam persidangan, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum membacakan dakwaan berlapis terhadap terdakwa. Dakwaan tersebut mencakup dua pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak, dua pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual, dan satu pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk terdakwa IS pada hari ini agenda sidangnya yaitu pembacaan dakwaan atas dakwaan oknum – oknum tersebut dari penasehat hukum atau terdakwa intinya tidak mengajukan esensi nanti pemilihannya dilaksanakan pada pledoi” ujar  Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Berdasarkan dakwaan tersebut, terdakwa yang juga merupakan seorang pendidik dan pengurus pondok pesantren ini terancam hukuman pidana yang bervariasi, dengan ancaman penjara mulai dari minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. Selain itu, karena kedudukan terdakwa sebagai pendidik dan pengurus, ia dapat dijatuhi tambahan hukuman berupa 1/3 dari pidana pokok.

Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, pihak kuasa hukum terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan yang dibacakan.

Proses persidangan ini akan dilanjutkan pada jadwal yang akan ditentukan lebih lanjut.

Penulis: Hammam Defa

Editor: Selvia Rahma

Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineSidang PerdanaTrenggalek
ShareTweetShare
Next Post
Letkol Inf. Ragil Jaka Utama Resmi Jabat Komandan Kodim 0809/Kediri

Letkol Inf. Ragil Jaka Utama Resmi Jabat Komandan Kodim 0809/Kediri

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .