Trenggalek, jurnalmataraman.com – Terdakwa berinisial IS alias S, yang merupakan pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kampak, menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Senin (9/12). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek.
Dalam persidangan, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum membacakan dakwaan berlapis terhadap terdakwa. Dakwaan tersebut mencakup dua pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak, dua pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual, dan satu pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk terdakwa IS pada hari ini agenda sidangnya yaitu pembacaan dakwaan atas dakwaan oknum – oknum tersebut dari penasehat hukum atau terdakwa intinya tidak mengajukan esensi nanti pemilihannya dilaksanakan pada pledoi” ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Berdasarkan dakwaan tersebut, terdakwa yang juga merupakan seorang pendidik dan pengurus pondok pesantren ini terancam hukuman pidana yang bervariasi, dengan ancaman penjara mulai dari minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. Selain itu, karena kedudukan terdakwa sebagai pendidik dan pengurus, ia dapat dijatuhi tambahan hukuman berupa 1/3 dari pidana pokok.
Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, pihak kuasa hukum terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan yang dibacakan.
Proses persidangan ini akan dilanjutkan pada jadwal yang akan ditentukan lebih lanjut.
Penulis: Hammam Defa
Editor: Selvia Rahma
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa