Trenggalek, jurnalmataraman.com, Bertempat di Mapolres Trenggalek seorang tersangka berinisal y (20) melangsungkan akad nikah dengan kekasihnya berinisial l (19).
Adapun mahar yang diberikan oleh tersangka berupa seperangkat alat solat dan uang tunai senilai Rp. 300 ribu
KBO Satreskrim Polres Trenggalek Iptu Singgih Marsudi mengatakan mempelai laki-laki berinisal y itu harus menjalani hukuman di tengah acara akad nikahnya.
“ Telah dilakukan pernikahan tahanan titipan Polsek Watulimo, pada hari ini (19/1) telah dilakukan pernikahah di ruang Reskrim Polres Trenggalek,” kata Iptu Singgih Marsudi KBO Satreskrim Polres Trenggalek.
Sementara itu, Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo mengungkapkan bahwa pernikahan yang berlangsung di Mapolres Trenggalek ini adalah peristiwa langka.
“ Harapan kami selaku Kepala Desa, semoga ini yang terakhir dan semoga menjadi keluarga yang Sakinah, “ kata Wignyo Handoyo Kepala Desa Tasikmadu.
Usai pernikahan tersebut, Wignyo berharap semoga kedua mempelai bisa menjadi keluarga sakinah. (ham/ar)