Kediri, jurnalmataraman.com – Satu Narapidana tindak pidana Terorisme Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah berperilaku baik dan tertib, mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.
Napiter berinisial HS merupakan terorisme kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur. Kini HS telah telah menunjukkan komitmennya untuk berubah dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
HS sebelumnya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan Vonis 5 Tahun Penjara. HS juga sebelumnya melaksanakan Ikrar Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) pada 5 Maret 2024 lalu.
Plt Kalapas Kediri Budi Ruswanto menyatakan HS telah siap kembali ke Masyarakat, karena secara konsisten telah mengkuti program pembinaan. HS juga telah menjalani proses pengamatan dan evaluasi oleh BNPT, dan telah mendapatkan hak integrasinya serta siap untuk kembali ke Masyarakat.
“Pada hari ini lapas kelas dua Kediri telah membebaskan satu orang narapidana tindak pidana terorisme atas nama HS yang telah memenuhi syarat” ujar Budi Ruswanto
Pihak Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berharap agar semua narapidana khususnya teroris, dapat memanfaatkan setiap kesempatan yang ada di lapas untuk memperbaiki diri. Program pembinaan ini dirancang agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan mental dan moral yang lebih baik.(ben/dan)