Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sempat Cemari Lingkungan, 2 Tambak Udang Dibuka Kembali Oleh Pemkab Trenggalek

by Hammam Defa
3 Desember 2024 | 16:48
Reading Time: 2 mins read
0
Sempat Cemari Lingkungan, 2 Tambak Udang Dibuka Kembali Oleh Pemkab Trenggalek

Tambak udang di Trenggalek (foto: Hammam Defa)

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Beberapa bulan lalu, masyarakat Kecamatan Munjungan menggelar aksi demonstrasi menuntut penutupan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan. Tindak lanjut dari aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memutuskan untuk menyegel 11 tambak udang yang terindikasi melakukan pencemaran limbah.

Namun, baru-baru ini Pemkab Trenggalek mengumumkan bahwa dua dari sebelas tambak yang disegel kini telah dibuka segelnya. Pembukaan segel tersebut dilakukan karena kedua tambak tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan telah melakukan perbaikan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka.

Habib Solehudin, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek, menyatakan bahwa kedua tambak udang tersebut telah melengkapi dokumen yang diperlukan dan memperbaiki sistem pengolahan limbah mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kebetulan kemarin kita buka, tetapi karena kemarin setelah di evakuasi oleh tim ini belum memenuhi syarat, sehingga kemarin yang dibuka itu hanya 2 lokasi, milik 2 orang. Yang belum dibuka harus memenuhi syarat terlebih dahulu karena ada yang masuk di LSD, nah ini harus minta izin dulu ke Kementerian,” ujar Habib Solehudin, Pemadam Kebakaran Kepala Satpol PP dan Trenggalek

Sementara itu, sembilan tambak lainnya masih tetap tersegell karena tidak memenuhi syarat administrasi, belum memperbaiki sistem IPAL mereka, serta berada di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Habib Solehudin menambahkan, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran lagi, seperti air limbah dari tambak yang tidak memenuhi baku mutu, Pemkab Trenggalek tidak segan-segan untuk menutup kembali tambak-tambak yang melanggar tersebut.

Masalah pencemaran limbah tambak udang ini menjadi perhatian serius karena dapat merusak lingkungan, terutama sumber daya air yang digunakan oleh masyarakat sekitar. Pemkab Trenggalek berharap, dengan adanya tindakan ini, industri tambak udang di wilayah tersebut dapat berjalan dengan lebih ramah lingkungan.

Penulis : Hammam Defa

Editor : Rahmania

Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlinetambakudangTrenggalek
ShareTweetShare
Next Post
Disperdagin Kota Kediri Gelar Pelatihan Asah Kemahiran Membuat Tas Anyaman

Disperdagin Kota Kediri Gelar Pelatihan Asah Kemahiran Membuat Tas Anyaman

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .