Nganjuk, jurnalmataraman.com, Sidang paripurna DPRD Nganjuk, membahas revisi Ke 3 perda tentang masa jabatan perangkat desa, paripurna dipimpin ketua DPRD Nganjuk , Tatit Heru Cahyono.
Pj bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, mengatakan, paripurna memutuskan, masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun.
Ditambahkan, masa pensiun perangkat desa menerima ganjaran 50 persen dari bengkok sebelumnya selama 1 tahun, sebagai tanda terima kasih,
“Sebenarnnya revisi ini adalah tentang aturan diatasnya, jadi tidak ada suatu hal yang krusial, termasuk tetntang disaat sudah pensiun ada semacam penghargaan bagi desa atau perangkat desa, “ ungkapnya. (syar/zla)