Kediri, jurnalmataraman.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap tiga kasus menonjol yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik. Kasus tersebut meliputi dugaan keracunan minuman keras (miras) yang menewaskan dua pemandu lagu, peredaran miras impor palsu serta tindak pidana pengeroyokan.
Dalam rilis resmi yang dipimpin Wakapolres Kediri Kota, Kompol Yanuar Rizal Ardianto polisi menghadirkan dua orang ahli yakni dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Muhammadiyah Kediri serta perwakilan dari Balai POM Kediri. Kehadiran keduanya untuk memperkuat keterangan dalam kasus dugaan keracunan miras yang terjadi di sebuah kafe kawasan Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana menjelaskan hasil penyelidikan serta uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa kedua korban meninggal dunia akibat intoksikasi alkohol. “Kematian korban disebabkan oleh konsumsi minuman keras secara berlebihan sehingga mengakibatkan kerusakan organ vital,” terangnya.
Selain kasus kematian pemandu lagu, Satreskrim Polres Kediri Kota juga membongkar praktik peredaran miras impor palsu. Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial W saat melakukan transaksi langsung dengan pembeli di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang produsen berinisial K, warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Ratusan botol miras berbagai merek yang telah dipalsukan turut diamankan sebagai barang bukti.
Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di pinggir jalan Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan. Dalam kasus tersebut, Polres Kediri Kota menetapkan empat tersangka, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Dengan terungkapnya tiga kasus menonjol tersebut, Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami berupaya transparan dalam menangani setiap perkara serta melindungi masyarakat dari ancaman peredaran miras ilegal dan aksi premanisme,” ujar AKP Cipto.
( Editor : Dzaki & Trias M.A )



