Kediri, jurnalmataraman.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengamankan lima pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, pada Minggu dini hari lalu (21/9). Dari lima tersangka, empat di antaranya masih berusia anak-anak sementara satu pelaku telah dewasa.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Laksana, menjelaskan sebelumnya pihak kepolisian memeriksa sepuluh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lima orang dinyatakan tidak terbukti dan dilepaskan.

“Kelima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu empat anak berhadapan dengan hukum dan satu tersangka sudah dewasa,” terang AKP Cipto.
Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula saat korban berinisial RAS, warga Banyakan, Kediri, melintas di wilayah Kelurahan Mrican. Tanpa sebab jelas, para pelaku langsung mengeroyok dan membacok korban hingga mengalami luka-luka.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan serta Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP yang menyebabkan korban mengalami luka. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kediri Kota dan telah dilakukan penahanan.
( Editor : Afraza & Wahyu Adi )



