Trenggalek, jurnalmataraman.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil membongkar jaringan peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung pada 12 hingga 23 Agustus 2026, Korps Bhayangkara menggulung sembilan kasus sekaligus. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 21,41 gram serta 933 butir pil dobel L.
Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya menjelaskan dari sembilan kasus yang ditangani, dua di antaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan tujuh kasus lainnya adalah non-TO. Salah satu tangkapan besar menyasar tersangka berinisial NR alias Kombantren. “Dalam perkara ini, polisi mengamankan sabu dengan berat bersih sekitar 21,41 gram dari tangan tersangka berinisial NR alias Kombantren,” ujar AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya.
Dari tangan Kombantren, petugas menyita berbagai barang bukti operasional seperti alat hisap, pipet kaca, plastik klip, korek api, tas selempang, hingga telepon seluler. Sementara untuk kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, polisi membekuk tersangka berinisial AR alias Entun di wilayah Kecamatan Gandusari. Dari tangan Entun, petugas menyita 933 butir pil dobel L siap edar.
Capaian Operasi Tumpas Narkoba tahun ini mencatatkan kenaikan signifikan. Pada 2025 lalu, Polres Trenggalek membongkar tujuh kasus, sedangkan tahun ini meningkat menjadi sembilan kasus atau melonjak sebesar 28,5 persen. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran dan perkara masing-masing, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga puluhan tahun.(Simon Bagus/Mochamad Herlambang)
( Editor : Trias / Dinda )





