Blitar, jurnalmataraman.com – Aksi pelaku terungkap setelah korban yang bekerja sebagai kasir salah satu mini market di Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar melapor ke polisi dengan membawa bukti rekaman CCTV milik mini market. Pelaku melancarkan aksinya pada 19 Juli 2024 di beberapa mini market yang ada di Blitar.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku Idham Pamungkas, warga Jalan Kalimantan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar berhasil diringkus aparat kepolisian di rumahnya pada 26 Juli 2024. Petugas menemukan uang palsu sebanyak Rp 6.500.000 yang belum digunakan bertransaksi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku merupakan residivis kasus korupsi di salah satu bank milik BUMN. Pria berusia 26 tahun tersebut mengaku mendapatkan ide dengan uang palsu tersebut dari media sosial.
Uang palsu digunakan untuk membeli barang-barang di mini market, selanjutnya dijual ke orang lain untuk mendapatkan uang asli. Saat ini pelaku beserta barang bukti uang palsu dan uang asli hasil penjualan barang belanja telah diamankan aparat kepolisian.
Pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP, pasal 245 KUHP dan pasal 36 jo pasal 26 UURI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana paling lama seumur hidup atau denda maksimal 100 milyar rupiah.
“Ini yang perlu kita antisipasi bahwa Masyarakat juga harus berperan aktif untuk mengantisipasi peredaran uang palsu ini apalagi menjelang pilkada tentang penggunaan uang palsu yang beredar siapa tahu uang ini digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang tidak benar,” Ujar Kompol I Gede Suartika sebagai Wakapolres Blitar Kota
Pelaku mendapatkan uang palsu dari media sosial, facebook. Dari modal uang asli tiga juta rupiah, pelaku akan mendapatkan uang palsu senilai 10 juta rupiah. (ziz/saf)