Blitar, Jurnalmataraman.com – Seorang santri berusia 13 tahun, MKA, mengalami nasib tragis setelah terkena lemparan kayu berpaku. Insiden tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ponggok dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kejadian berlangsung saat MKA sedang bermain bersama teman-temannya. Dalam suasana bermain, ustadz meminta para santri untuk segera mandi. MUA, salah satu santri, mengambil kayu berpaku yang biasa digunakan untuk menjepit kertas arsip dan melemparkannya ke kerumunan anak-anak yang sedang bermain. Sayangnya, lemparan tersebut tepat mengenai bagian belakang kepala MKA.
Setelah terkena lemparan, MKA tidak sadarkan diri dan mengalami pendarahan. Guru yang menyaksikan kejadian tersebut segera membawanya ke Rumah Sakit Srengat, tetapi nyawanya tidak tertolong.Pihak kepolisian segera melakukan penyidikan dan ekshumasi terhadap jenazah korban. Setelah menyelidiki insiden tersebut, mereka menetapkan MUA sebagai tersangka.
“Menyatakan bahwa dalam proses rekonstruksi terdapat 23 adegan yang menggambarkan kejadian tersebut,” ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi.
Saat ini, M-U-A dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan dalam tindakan yang mengakibatkan kematian tersebut.
Keluarga korban dan masyarakat setempat sangat berduka atas kehilangan yang mendalam ini. Mereka berharap kejadian serupa tidak akan terulang dan menekankan perlunya perhatian lebih terhadap keselamatan santri di lingkungan pendidikan.
Penulis: Qithfirul Aziz
Editor : Fira Nikaini
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa