Tulungagung, jurnalmataraman.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan pemusnahan ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, serta ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dalam sebuah acara yang digelar pada Kamis (14/11). Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Tulungagung, dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk petugas dari kepolisian dan instansi lainnya. Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas pokok kejaksaan sebagai eksekutor dalam perkara tindak pidana.
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana
Tri Sutrisno menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu langkah dalam penegakan hukum terkait narkoba dan miras ilegal yang beredar di wilayah Tulungagung. “Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk memberantas narkoba dan peredaran minuman keras ilegal di daerah ini,” ujar Tri Sutrisno.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 181 perkara, yang sebagian besar merupakan kasus penyalahgunaan narkoba. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut: 345 gram sabu-sabu, 244 gram ganja kering, 600.000 butir pil dobbel L, serta 625 botol minuman keras ilegal.
Upaya Penegakan Hukum dan Pemberantasan Narkoba
Dalam kesempatan tersebut, Tri Sutrisno menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Tulungagung akan terus berupaya mengurangi angka peredaran narkoba dan miras di wilayahnya. Ia berharap pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan mendukung upaya penegakan hukum yang lebih tegas di masa depan.
“Pemusnahan ini bukan hanya simbolis, tetapi juga bagian dari upaya serius dalam memberantas peredaran narkoba dan miras yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Penulis: Agus Bondan
Editor: Rinka Imawati
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa