Blitar, jurnalmataraman.com – Kantor UPT perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Blitar mencatat Sejak Januari hingga Juni 2024, mencatat sebanyak 115 pasangan usia di bawah umur di mengajukan dispensasi nikah.
Dari jumlah tersebut sebanyak 56 pasangan calon pengantin hamil duluan. Meski demikian pihak UPT PPA Kabupaten Blitar sangat selektif tidak semua pengajuan diloloskan atau disetujui. Keputusan tersebut diambil dengan tujuan untuk melindungi anak anak dari pernikahan dini yang dapat berdampak negatif jangka Panjang.
Menurut Kepala UPT-PPA Kabupaten Blitar Dwi Andi Prakasa, berbagai faktor penyebab pasangan usia dibawah umur mengajukan dispensasi nikah, “selain kehamilan, faktor lain yang mendorong orang tua mengajukan dispensasi nikah karena khawatir gaya pacaran anak anak mereka yang bisa menimbulkan fitnah di Masyarakat.”
“Untuk yang pengajuan dispen sampai semester pertama ini kita ada 115 pasangan, 115 pasangan itu 56 pengajuan sudah hamil duluan, untuk usia dibawah umur” imbuhnya.
Selain pengajuan dispensasi nikah, UPT -PPA Kabupaten Blitar juga selama kurun waktu Januari hingga Juni 2024 terdapat kasus kekerasan terhadap anak terdapat 50 kasus sedangkan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 18 kasus. Untuk menekan tingginya kasus kekerasan tersebut pihak UPT PPA Kabupaten Blitar terus gencar melakukan sosialisasi kepada Masyarakat dengan melibatkan sejumlah Lembaga Pendidikan, Ponpes, Ormas keagamaan dan sebagainya.(asf/rat)