Blitar, jurnalmataraman.com – Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 156 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar disetujui remisi atau pengurangan masa pidananya. Bahkan di tahun ini, satu anak binaan mendapat remisi langsung bebas.
Kepala LPKA Kelas I Blitar, Gatot Tri Rahardjo mengungkapkan semula terdapat 161 anak binaan yang diusulkan menerima remisi umum kemerdekaan. “Setelah dilakukan proses verifikasi, hanya 156 anak yang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi umum tersebut,” terang Gatot, Minggu (17/8).
LPKA Blitar juga memberikan remisi Dasawarsa kepada 152 anak binaan, dimana tiga diantaranya dinyatakan remisi langsung bebas. Remisi diberikan pada anak binaan yang berperilaku baik, serta mampu berpartisipasi aktif anak dalam setiap program pembinaan.
Remisi Dasawarsa ini merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan setiap 10 tahun sekali. “Remisi Dasawarsa ini harus kita syukuri, karena akan ada lagi baru di tahun 2035 mendatang,” imbuhnya.
Bupati Blitar hadir dalam agenda upacara peringatan HUT ke 80 beserta pemberian berkas Remisi pada anak binaan di LPKA Anak Blitar. Bupati Blitar, Rijanto menyampaikan harapannya agar remisi atau pengurangan masa pidana dapat menjadi motivasi bagi anak-anak binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Adanya remisi ini kami berharap agar anak-anak binaan lebih semangat mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh, sehingga nanti akan siap kembali ke masyarakat,” tutupnya.
(Editor : Trias M.A)



