Trenggalek, jurnalmataraman.com – Partai politik peserta pemilu kini tidak bisa lagi main-main dengan keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru yang mempertegas bahwa pemenuhan kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan bersifat wajib. Jika melanggar, partai politik terancam sanksi berat berupa pencoretan kepesertaan di daerah pemilihan terkait.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tersebut membawa konsekuensi hukum yang jauh lebih mengikat. Keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar caleg tidak lagi sekadar dipandang sebagai pemenuhan persyaratan administratif belaka, melainkan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap parpol.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Trenggalek, Tri Andoko, membenarkan adanya penegasan regulasi tersebut. Menurutnya, putusan ini menempatkan keterwakilan perempuan sebagai poin krusial dalam proses pencalonan anggota legislatif di semua tingkatan, termasuk di daerah.
“Jika partai politik gagal memenuhi ambang batas minimal caleg perempuan di suatu dapil, maka penyelenggara pemilu dapat menjatuhkan sanksi tegas. Sanksinya berupa pencabutan hak partai untuk mengikuti kontestasi di dapil tersebut,” ujar Tri Andoko, Rabu (10/6).
Kendati sanksi yang membayangi cukup berat, Tri menjelaskan bahwa implementasi teknis dari putusan MK ini di tingkat daerah masih harus menunggu instruksi resmi dari pusat. Pihaknya saat ini masih menunggu KPU RI merampungkan revisi Peraturan KPU. “Hingga saat ini, KPU di tingkat kabupaten masih tetap berpedoman pada regulasi yang ada, sembari menunggu petunjuk teknis resmi dari KPU RI,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tri menilai bahwa keputusan progresif dari Mahkamah Konstitusi ini tidak hanya akan mengubah konstelasi penyusunan calon legislatif di internal partai, tetapi juga berpotensi mendorong penyesuaian berbagai regulasi kepemiluan lainnya. Bahkan, momentum ini dinilai membuka peluang besar bagi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di tingkat nasional ke depan.
( Editor : Saldi/Sea )



