Blitar, jurnalmataraman.com – Kafid Budi (27), seorang warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar karena terbukti menyebarkan video mesum dirinya bersama mantan kekasih di media sosial. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku melarikan diri selama dua minggu setelah aksinya viral di dunia maya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Omon Suwito Pratomo, Kafid menyebarkan rekaman tersebut akibat sakit hati setelah putus cinta. Mantan kekasihnya kini bekerja di Hongkong, yang membuat Kafid merasa terluka dan mengambil tindakan asusila tersebut.
“Tadi pagi sekitar pukul setengah empat pagi, Pelaku kita amankan di daerah Pakis, Kabupaten Malang. Ada beberapa barang bukti yang sudah kita amankan diantaranya adalah handphone dan satu buah memory card yang isinya adalah video porno,” ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Blitar.
Setelah melakukan penyebaran video, Kafid bersembunyi di sebuah rumah kos di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Namun, polisi berhasil melacak dan menangkapnya.
“Sementara hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, motif daripada pelaku menyebarkan video ini karena merasa sakit hati diputus sang pacar,” imbuhnya.
Kafid kini dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara selama enam belas tahun. Proses hukum terhadapnya sedang berjalan, dan pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Penulis : Qithfirul Aziz
Editor : Raditya Setiadi
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa