Tulungagung, jurnalmataraman.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menyelesaikan proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Pagerwojo. Kasus ini melibatkan empat tersangka, termasuk satu yang telah menghilang selama sembilan tahun, Apriliyana Eka Yusnita (A-E-Y).
A-E-Y, 38 tahun, warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, sempat masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2015. Ia berhasil dilacak oleh polisi pada tahun 2022 dan mengaku telah bekerja sebagai tenaga migran di Singapura. Saat ini, berkas pemeriksaan A-E-Y telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung, IPDA Novi Susanto, menjelaskan bahwa lama proses hukum terhadap A-E-Y disebabkan oleh perlunya menunggu penyelesaian persidangan terhadap tiga tersangka lainnya, yang telah divonis enam tahun penjara pada tahun 2023.
“Ditahun 2023 kemarin kami melakukan pemberkasan, dan untuk ketiga tersangka sudah kita laksanakan sidang dan vonis sekitar 6 tahun penjara,dan untuk satu tersangka ini atas nama Abdiana mendapat panggilan kesatu kedua yang bersangkutan tidak hadir dan untuk saat ini yang bersangkutan koperatif berkomukasi dengan kami, dia beralibi sedang diluar kota,” Ujar Ipda Novi Susanto Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung.
Dalam kasus ini, A-E-Y diduga turut menikmati hasil korupsi senilai 262 juta rupiah. IPDA Novi menambahkan bahwa keempat tersangka melakukan aksi korupsi ini antara tahun 2010 hingga 2014 dengan modus membuat kelompok fiktif untuk mencairkan anggaran. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai 8 miliar rupiah.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi peringatan bagi pelaku korupsi di daerah.
Penulis: Agus Bondan
Editor: Safin Tri Wiyana
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa