Blitar, jurnalmataraman.oom – Dua anggota salah satu perguruan silat di Blitar, berinisial M (18) dan HS (18), ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Blitar karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis pil dobel L. Mirisnya, mereka tidak hanya mengedarkan pil haram tersebut ke kalangan masyarakat, tetapi juga menjualnya kepada sesama anggota perguruan silat tempat mereka bergabung.
Salah satu dari pengedar ini, yang diketahui juga sebagai provokator, sebelumnya sempat menggeruduk Mapolres Blitar bersama sejumlah anggota perguruan silat. Tersangka memprovokasi para anggota melalui pesan dan status WhatsApp untuk menyerbu kantor polisi. Tindakannya tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu penyelidikan lebih lanjut.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 303 butir pil dobel L dari tangan kedua tersangka. Selain itu, berbagai atribut yang terkait dengan perguruan silat tersebut juga ditemukan di lokasi tempat kedua tersangka ditangkap.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023.
“Yang menjadi hal cukup menarik pada saat kami melakukan pemeriksaan, pendalaman, dan profiling dari pengedar obat-obatan keras berbahaya tersebut, banyak sekali ditemukan atribut-atribut salah satu perguruan silat yang ada di Kabupaten Blitar,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi langkah penting Polres Blitar dalam menertibkan tindak kriminal, khususnya menjelang bulan Ramadhan, guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Blitar.
Editor : Fikri Fadhlul Aziz
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa