Trenggalek, jurnalmataraman.com – Proses verifikasi administrasi dokumen dukungan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Trenggalek pada Pilkada 2024, terus dikebut oleh KPU Trenggalek. Adapun pasangan bakal calon perseorangan yang telah menyerahkan berkas ke KPU Trenggalek atas nama Cahyo Handriadi dan Suripto.
Komisioner KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah mengatakan, proses vermin akan berlangsung hingga 2 Juni 2024. Dimana saat ini proses vermin dukungan bakal calon perorangan telah mencapai 90 persen.
Iin – sapaan akrabnya menjelaskan, bakal calon perseorangan Cahyo Handriadi dan Suripto telah menyerahkan berkas dukungan. Adapun dukungan yang diserahkan mencapai 44.872 dukungan.
Data yang nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat, bisa dilakukan perbaikan oleh pasangan bakal calon perseorangan tersebut. Dengan melakukan proses perbaikan dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Jadi saat ini tahapan verifikasi administrasi untuk dukungan bakal calon perseorangan Kabupaten Trenggalek masih berlangsung” ujar Istatiin Nafiah.
Masa perbaikan vermin akan dilakukan pada 3 hingga 7 Juni 2024. Sedangkan 8 hingga 18 Juni 2024 dilakukan vermin pascaperbaikan. Apabila lolos dalam vermin, maka KPU Trenggalek akan melanjutkan verifikasi factual. (ham/ul).