Trenggalek, jurnalmataraman.com – Pondok Pesantren (Ponpes) yang terletak di Kampak, Trenggalek, milik Imam Syafii (52) alias Supar, yang kini menjadi terdakwa kasus persetubuhan terhadap santriwati, terancam dicabut izinnya. Hal ini menyusul vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, yang terbukti bersalah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap salah seorang santriwati hingga menyebabkan korban hamil.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Nur Ibadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Direktorat Pondok Pesantren Kemenag untuk mengajukan pencabutan izin terhadap Ponpes milik Supar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Pondok Pesantren untuk memulai proses pencabutan izin, namun kami menerima informasi bahwa terdakwa masih mengajukan banding setelah putusan tersebut,” kata Nur Ibadi.
Karena proses banding yang diajukan oleh terdakwa, pencabutan izin Ponpes tersebut masih tertunda. Pencabutan izin akan dilanjutkan jika terdapat ketetapan hukum yang lebih lanjut, yang menegaskan status hukum terdakwa.
Saat ini, kondisi Ponpes milik Supar sudah tidak ada kegiatan. Tidak ada lagi santri atau santriwati yang bermukim di sana, dan aktivitas pendidikan di Ponpes tersebut terhenti. Meskipun demikian, proses hukum terkait kasus ini masih berlangsung dan akan terus dipantau oleh pihak berwenang.
Pencabutan izin ini tentunya akan berdampak besar, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga untuk melindungi nama baik dan kredibilitas dunia pendidikan agama di wilayah tersebut. Pihak Kemenag Trenggalek memastikan akan terus mengambil langkah-langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat, terutama para santri.
(editor : Trias M.A)