Tulungagung, jurnalmataraman.com – Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil mengungkap aksi pencurian uang tunai dan kartu ATM yang dilakukan seorang pria residivis berinisial DAS (60), warga Desa Talang, Kecamatan Sendang, Tulungagung. Pelaku yang telah berulang kali melakukan tindak kriminal ini akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian setelah menjalani aksi pencurian di beberapa lokasi di Tulungagung.
Menurut keterangan resmi dari Polres Tulungagung, DAS kerap melakukan aksinya dengan cara menyasar korban yang dalam keadaan lengah atau tertidur. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mencuri dompet dan kartu ATM, kemudian melarikan diri dengan cepat. Para korban yang menjadi sasaran pelaku biasanya tidak menyadari kehilangan hingga beberapa saat setelah kejadian.
Salah satu aksi pencurian yang berhasil diungkap terjadi pada Selasa 1 Juli 2025, di sebuah rumah kos yang terletak di Kelurahan Kepatihan. Korban, Ayuda Fitra Andriyanto, melaporkan kehilangan dompet yang berisi uang tunai dan kartu ATM. Pelaku yang diduga sudah mengetahui data pribadi korban mencoba mengakses saldo ATM dengan menebak PIN berdasarkan tanggal lahir yang tertera di KTP.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung memperoleh petunjuk yang mengarah pada keberadaan tersangka. Pada Kamis malam 10 Juli 2025, polisi berhasil menangkap DAS di kediamannya di Desa Talang Kecamatan Sendang. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara lima bulan lalu, setelah menjalani hukuman atas tindak pidana serupa.
Kepala Unit Resmob Macan Agung, IPDA Nanang Murdiyanto, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan kejahatan yang mungkin terlibat dalam kasus ini. “Kami akan terus berupaya agar tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” kata IPDA Nanang.
Guna memudahkan proses hukum lebih lanjut, tersangka kini telah ditahan di Lapas Tulungagung. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama saat berada di tempat-tempat umum atau dalam kondisi tidak sadar. Polres Tulungagung juga mengimbau warga agar segera melaporkan setiap kejadian serupa untuk membantu proses penegakan hukum.
( editor : Dimas & Trias M.A )