Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polres Trenggalek Ungkap Sindikat Pencurian Genset Kapal Motor Nelayan Prigi

by Hammam Defa
24 Juni 2025 | 15:30
Reading Time: 2 mins read
0
Polres Trenggalek Ungkap Sindikat Pencurian Genset Kapal Motor Nelayan Prigi

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Harapan para nelayan di Pelabuhan Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, untuk kembali merasa aman akhirnya terwujud. Jajaran Polres Trenggalek berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pencurian genset kapal motor yang belakangan ini meresahkan para nelayan setempat.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sejumlah nelayan yang kehilangan genset kapal mereka saat sedang terparkir di pelabuhan. Dalam waktu yang hampir bersamaan, tercatat sebanyak delapan unit genset milik nelayan raib secara misterius.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Trenggalek segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tiga orang tersangka berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial DM (62), HW (39), dan KM (56), ketiganya merupakan warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

Dari ketiga tersangka, DM diketahui berperan sebagai pelaku utama atau eksekutor pencurian genset kapal motor nelayan. Sementara HW berperan sebagai penadah yang menerima dan menampung barang hasil curian. Sedangkan tersangka KM juga terlibat sebagai penadah, namun dengan peran yang dinilai lebih ringan.

“Untuk tersangka KM, tidak dilakukan penahanan karena perannya dianggap sebagai penadah ringan,” jelas AKBP Ridwan Maliki dalam keterangannya kepada wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka DM dan HW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 482, Pasal 480, atau Pasal 481 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi kejahatan tersebut dan saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.

( editor : Pandu & Trias M.A )

Bagikan di Media Sosial
Tags: berita trenggalekinfo trenggaleknelayan prigipolres trenggaleksindikat pencurian gensettim satreskim
ShareTweetShare
Next Post
Kecelakaan Beruntun di Tulungagung, Satu Korban Meninggal Dunia di Tempat

Kecelakaan Beruntun di Tulungagung, Satu Korban Meninggal Dunia di Tempat

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .