Trenggalek, Jurnalmataraman.com – Dari sembilan kasus, Polres Trenggalek amankan Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 22,64 gram, Pil Dobel L 9.377 butir, alat komunikasi dan sejumlah uang tunai hasil transaksi Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Trenggalek AKP Yoni mengatakan, peredaran narkoba saat ini tak hanya menyasar orang dengan kelas menengah ke atas, namun mulai masuk ke masyarakat kelas ekonomi bawah.
Para pengedar dan pengecer Narkoba mengatur strategi dengan menyiapkan paket hemat dengan harga yang murah. sabu-sabu yang biasanya dijual di atas satu juta rupiah, sata ini dipecah lebih kecil dengan harga jual tiga ratus ribu rupiah.
“Pada dua bulan akhir 2024 ini kita berhasil mengungkap Kasus Satnarkoba sebanyak sembilan kasus yaitu 7 Narkotika, 2 tersangka Pil Dobel L dan beberapa jumlah tersangka, untuk jumlah tersangkanya ada 7 orang semua berjenis kelamin laki – laki semuanya,” ujar AKP Yoni Susilo Kasatnarkoba Polres Trenggalek.
Saat ini para tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan undang-undang narkotika dan undang-undang Kesehatan.(ham/frd)