Trenggalek, jurnalmataraman.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan menangkap delapan orang tersangka. Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar di wilayah pesisir selatan yang menyasar kalangan nelayan.
Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YAA (31), DUS (20), M (41), EYE (42), WI (33), DII (28), OAP (27), dan TE (35). Sebagian besar dari mereka diketahui memiliki keterkaitan langsung dengan profesi nelayan, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 9,38 gram dan 608 butir pil dobel L. Menurut polisi, barang terlarang tersebut diedarkan kepada nelayan dengan dalih sebagai “doping” agar kuat bekerja di laut.
“Para tersangka mengedarkan narkotika dengan menggunakan sistem ranjau, yakni menyembunyikan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli,” ungkap KBO Satresnarkoba Polres Trenggalek, Ipda Fendi Agus.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Trenggalek dalam menekan peredaran narkoba di wilayah pesisir, yang belakangan ini mengalami peningkatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
( editor : Denis & Wahyu Adi )



