Trenggalek, jurnalmataraman.com – Polres Trenggalek berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor yang terekam kamera CCTV di sebuah toko yang terletak di Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek. Kejadian tersebut berlangsung pada Mei 2025 lalu, di mana dalam hitungan detik, para tersangka berhasil menggasak motor milik korban yang saat itu kuncinya masih tertancap.
Penyelidikan cepat dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan terkait insiden tersebut. Berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi para pelaku, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka berinisial AR (47) dan DR (52), yang merupakan warga Surabaya. Penangkapan dilakukan pada 9 Juni 2025 di Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Motor hasil curian tersebut, yang merupakan milik korban, telah dijual di wilayah Madura dengan harga Rp 3 juta. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksi pencurian oleh kedua tersangka tersebut.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini, untuk memastikan tidak ada aksi serupa yang merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Trenggalek, dan terus berupaya untuk meminimalisir tindak kriminal,” ujar AKBP Ridwan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan bermotor mereka terparkir dengan aman, guna menghindari tindak kejahatan serupa.
( editor : Dimas & Trias M.A )



