Kediri, jurnalmataraman.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota resmi menetapkan 51 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri pada akhir Agustus 2025 lalu. Dari jumlah tersebut 46 tersangka ditahan sementara 5 lainnya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri, Kota AKP Cipto Dwi Laksana dalam keterangannya kepada media Selasa (24/9). Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.
“Dari total 51 tersangka kami telah melakukan penahanan terhadap 46 orang. Sementara lima orang lainnya tidak kami tahan karena ancaman pidana terhadap mereka di bawah lima tahun,” ujar AKP Cipto.
Selain itu polisi juga mengamankan satu orang tambahan berinisial F seorang pelajar berusia 19 tahun. F diduga kuat melakukan ajakan provokatif melalui akun media sosial yang kemudian memicu keterlibatan sejumlah orang dalam aksi kerusuhan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan tersangka F telah membuat dan menyebarkan flayer provokatif sejak tahun 2024. Flayer itu kemudian kembali digunakan pada momen akhir Agustus lalu untuk mengajak masyarakat ikut dalam aksi anarkis,” tambah AKP Cipto.
Hingga saat ini penyidik masih mendalami peran F dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam produksi dan penyebaran konten provokatif tersebut.
Sementara itu Polres Kediri Kota juga telah melimpahkan 16 berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Sisanya masih dalam proses pemberkasan.
Polisi menegaskan bahwa upaya hukum akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan kerusuhan tersebut dapat diproses secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.
( Editor : Nina & Wahyu Adi )



