Jombang, jurnalmataraman.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak yang dipasok dari Jawa Tengah dan hendak diedarkan di wilayah Kota Santri. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti 115 botol miras ukuran 1,5 liter.
Penggerebekan dilakukan saat petugas menghentikan sebuah mobil pikap di Jalan Raya Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lamongan. Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan karung berisi ratusan botol miras siap edar.
Pelaku berinisial J (47), warga Kecamatan Kabuh, Jombang, diduga menjadi pengedar sekaligus kurir barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan pasokan arak dari wilayah Jawa Tengah untuk kemudian dijual kembali di Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya bersama tim Sabhara segera melakukan patroli dan berhasil menghentikan kendaraan pelaku.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp2,75 juta dari modal Rp4 juta dengan menjual setiap botol seharga Rp65 ribu,” terang AKP Margono, Rabu (10/9/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan yang berlaku mengenai peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Sementara barang bukti ratusan botol arak kini telah diamankan di Mapolres Jombang.
(Editor : Wahyu Adi)



