Blitar, jurnalmataraman.com – Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, memberikan santunan kepada anak dari pasangan suami istri yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perempatan Poluhan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Kecelakaan tersebut melibatkan bus Ranajaya yang diduga menerobos lampu merah dan menabrak pasangan suami istri SPN dan TM.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Blitar Kota kepada anak tunggal korban yang saat ini harus menanggung beban berat akibat kehilangan kedua orangtuanya. Kapolres berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban anak korban, terlebih lagi di tengah-tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan 1446 Hijriah.
“Semoga santunan ini bisa sedikit membantu dan meringankan beban yang ditanggung oleh anak korban. Kami berharap bantuan ini dapat digunakan untuk kebutuhan berbuka dan sahur selama bulan Ramadhan,” ujar AKBP Titus Yudho Uly.
Sebelumnya, pasangan suami istri SPN dan TM meninggal dunia usai tertabrak bus Ranajaya yang melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga melanggar lampu merah. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia. Kini, kedua korban telah dimakamkan dengan proses pemakaman yang berlangsung secara khidmat.
Setelah kejadian tersebut, Polres Blitar Kota segera mengambil langkah cepat dengan memberikan bantuan kepada anak korban. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku kecelakaan terus berjalan. Sang sopir bus Ranajaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini pihak Polres Blitar Kota sedang melakukan pemberkasan sebelum kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar untuk proses lebih lanjut.
“Polres Blitar Kota akan terus memproses hukum terhadap pelaku tabrakan ini agar dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban,” tegas Kapolres Blitar Kota.
Kejadian ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, namun Polres Blitar Kota berkomitmen untuk memberikan dukungan yang diperlukan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(editor : Trias M.A)